Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan evaluasi dan penilaian kinerja organisasi penyelenggara di lingkungan Kementerian secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Pada tingkat Kementerian, evaluasi dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (4) bersama dengan Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian.
(3) Evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan upaya perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan azas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
