Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima layanan yang tidak puas terhadap pelayanan dalam pegelolaan keluhan dapat mengajukan pengaduan kepada unit pengelola pengaduan masyarakat pada Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda