Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penerima layanan yang tidak puas terhadap pelayanan dalam pegelolaan keluhan dapat mengajukan pengaduan kepada unit pengelola pengaduan masyarakat pada Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
