Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana untuk menampung keluhan dan menugaskan pelaksana yang berkompeten khusus untuk melayani keluhan masyarakat (Customer Service).
(2) Organisasi Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Organisasi penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama petugas pengelola pelayanan keluhan, alamat korespondensi, alamat e-mail, nomor telepon yang dapat dihubungi dan sarana untuk pengelolaan keluhan yang disediakan.
Koreksi Anda
