Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara menerbitkan maklumat pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. (2) Setiap satuan kerja eselon I menerbitkan maklumat pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan di lingkungan satuan kerja masing-masing sesuai dengan standar pelayanan. (3) Organisasi penyelenggara wajib melakukan evaluasi dan meninjau kembali Standar pelayanan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah diberlakukan, dan MENETAPKAN Standar Pelayanan pengganti yang telah disempurnakan. (4) Menerbitkan maklumat pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan di lingkungan satuan kerja masing-masing sesuai dengan standar pelayanan. (5) Maklumat pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Koreksi Anda