Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara menerbitkan maklumat pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
(2) Setiap satuan kerja eselon I menerbitkan maklumat pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan di lingkungan satuan kerja masing-masing sesuai dengan standar pelayanan.
(3) Organisasi penyelenggara wajib melakukan evaluasi dan meninjau kembali Standar pelayanan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah diberlakukan, dan MENETAPKAN Standar Pelayanan pengganti yang telah disempurnakan.
(4) Menerbitkan maklumat pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan di lingkungan satuan kerja masing-masing sesuai dengan standar pelayanan.
(5) Maklumat pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1), Ayat
(2) dan Ayat (3) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Koreksi Anda
