Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan organisasi penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), organisasi penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah dan mufakat serta memperhatikan unsur keberagaman.
(3) Organisasi penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(5) Komponen Standar pelayanan terdiri dari:
A.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
a) Dasar hukum;
b) Persyaratan;
c) Sistem, mekanisme, dan prosedur;
d) Jangka waktu penyelesaian;
e) Biaya/tariff;
f) Produk pelayanan;
g) Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan internal organisasi (manufacturing) meliputi:
a) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
b) Kompetensi pelaksana;
c) Pengawasan internal;
d) Penanganan pengaduan, saran, dan masukkan;
e) Jumlah pelaksana;
f) Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan; dan h) Evaluasi Kinerja Pelaksana.
(6) Organisasi penyelenggara wajib melakukan evaluasi dan meninjau kembali Standar pelayanan setiap 1 (satu) tahun setelah
diberlakukan, dan MENETAPKAN Standar Pelayanan pengganti yang telah disempurnakan.
Koreksi Anda
