Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Nama pelayanan publik di lingkungan Kementerian terdiri dari:
a. Nama-nama pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagaimana yang disebutkan pada Kolom 2 tabel Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Apabila terdapat unit layanan baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini, selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditambahkan dalam kolom 2 tabel lampiran I.
Koreksi Anda
