Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama pelayanan publik di lingkungan Kementerian terdiri dari: a. Nama-nama pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagaimana yang disebutkan pada Kolom 2 tabel Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Apabila terdapat unit layanan baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini, selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditambahkan dalam kolom 2 tabel lampiran I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id