Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Pelayanan barang publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang untuk keperluan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pelayanan jasa publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa untuk keperluan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
c. Pelayanan administratif yaitu tindakan administratif Kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
