Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN/2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda