Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
