Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penanganan Pengaduan harus sudah dibentuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda