Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan Pengaduan, direkomendasikan untuk diberikan keringanan dalam pemberian hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id