Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum;
d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
Koreksi Anda
