Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib memberikan perlindungan kepada Wistleblower. (2) Perlindungan kepada Wistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya Pengaduan.
Koreksi Anda