Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan.
Koreksi Anda
