Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, Inspektur Jenderal memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk:
a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
b. memerintahkan pengembalian uang negara dan/atau Barang Milik Negara.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
