Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, Inspektur Jenderal memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk: a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau b. memerintahkan pengembalian uang negara dan/atau Barang Milik Negara. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda