Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang, www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; c. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id