Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat berupa:
a. penyalahgunaan wewenang, www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai;
c. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau
d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
