Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan. (2) Hasil telaahan sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id