Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan.
(2) Hasil telaahan sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
