Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang ditujukan kepada Pejabat Eselon I, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Kepala Badan.
(2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I.
(3) Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I menelaah materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
