Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang ditujukan kepada Pejabat Eselon I, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Kepala Badan. (2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I. (3) Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I menelaah materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda