Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Wistleblower dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang ditujukan kepada Menteri, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan Kementerian.
(3) Tim Penanganan Pengaduan Kementerian menelaah materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
