Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat;
b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan;
c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan;
d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu;
e. melakukan telaahan atas Pengaduan; dan/atau
f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
Koreksi Anda
