Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan; c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan; d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu; e. melakukan telaahan atas Pengaduan; dan/atau f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
Koreksi Anda