Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan MENETAPKAN Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan Kementerian pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal. (2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda