Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal identitas Pengadu diketahui, Tim Penanganan Pengaduan dan/atau pegawai wajib merahasiakan identitas Pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.
(2) Tim Penanganan Pengaduan dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pengadu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
