Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan paling sedikit memuat: a. substansi pengaduan; b. pihak yang terlibat; c. waktu kejadian; d. tempat kejadian; dan e. kronologis kejadian. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya.
Koreksi Anda