Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan paling sedikit memuat:
a. substansi pengaduan;
b. pihak yang terlibat;
c. waktu kejadian;
d. tempat kejadian; dan
e. kronologis kejadian.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya.
Koreksi Anda
