Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I, dan/atau Pimpinan Unit Kerja. (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. Website Pengaduan Lingkup KKP; b. Kotak pengaduan; c. Kotak pos pengaduan; d. Pesan singkat secara elektronik (SMS); (3) Pengaduan … www.djpp.kemenkumham.go.id e. Surat elektronik; dan/atau f. Telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh Tim Penanganan Pengaduan.
Koreksi Anda