Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I, dan/atau Pimpinan Unit Kerja.
(3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. Website Pengaduan Lingkup KKP;
b. Kotak pengaduan;
c. Kotak pos pengaduan;
d. Pesan singkat secara elektronik (SMS);
(3) Pengaduan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Surat elektronik; dan/atau
f. Telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh Tim Penanganan Pengaduan.
Koreksi Anda
