Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengaduan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian. (3) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda