Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengaduan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau
c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian.
(3) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat;
dan/atau
c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
