Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. 3. Pengaduan Whistleblower adalah pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower. 4. Pengaduan masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian. 5. Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian. 6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 8. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda