Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
