Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan, dimaksudkan sebagai acuan baku bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta untuk MENETAPKAN prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi kerja pada bidang pembudidayaan ikan.
Koreksi Anda
