Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyuluh perikanan dalam menyampaikan materi penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat memilih dan MENETAPKAN materi penyuluhan yang paling tepat untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada kelompok sasaran penyuluhan sesuai dengan programa penyuluhan yang telah disahkan dan rencana kerja tahunan yang telah disusun.
Koreksi Anda
