Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Materi penyuluhan perikanan disusun oleh institusi penyelenggara penyuluhan perikanan, penyuluh perikanan, dan/atau pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara.
Koreksi Anda
