Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemilihan materi penyuluhan perikanan didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:
a. keadaan wilayah sasaran;
b. kebijakan dan program pemerintah;
c. keadaan sosial ekonomi dan budaya;
d. keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sasaran;
dan
e. kebutuhan sasaran dan dapat memecahkan permasalahan sasaran.
Koreksi Anda
