Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur materi penyuluhan perikanan, meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. peningkatan modal sosial budaya;
c. ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. informasi;
e. ekonomi;
f. manajemen;
g. hukum; dan/atau
h. pelestarian lingkungan.
(2) Materi tentang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan dan membentuk kepribadian yang mandiri.
(3) Materi tentang peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat dan budaya setempat sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perikanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal dan akses informasi.
(4) Materi tentang ilmu pengetahun dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas usaha bidang perikanan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kearifan lokal.
(5) Materi tentang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengetahuan yang didapatkan dari proses pembelajaran, pengalaman atau instruksi, kebijakan, inovasi, teknologi, akses modal, akses pasar, dan informasi lain yang dapat meningkatkan kapasitas pelaku utama, pelaku usaha dan kelompok sasaran antara.
(6) Materi tentang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang meliputi antara lain modal, sarana produksi, akses potensi sumber daya, peluang usaha, ekonomi kreatif, akses pasar, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(7) Materi tentang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain untuk meningkatkan kemampuan mengelola usaha menuju kemandirian masyarakat.
(8) Materi tentang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g antara lain memberikan informasi tentang peraturan perundang- undangan sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.
(9) Materi tentang pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kelestarian sumber daya perikanan sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
