Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Substansi materi penyuluhan perikanan berupa materi kegiatan pengelolaan/bidang perikanan.
(2) Substansi materi penyuluhan perikanan berupa kegiatan pengelolaan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan:
a. perikanan budidaya;
b. perikanan tangkap;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d. konservasi; dan
e. garam.
(3) Materi penyuluhan terkait perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. pembenihan;
b. pembesaran;
c. hama dan penyakit;
d. kualitas air;
e. pakan;
f. sarana dan prasarana;
g. pasca panen;
h. pemasaran;
i. analisa usaha.
j. ikan hias;
k. obat ikan; dan
l. pemetaan lahan.
(4) Materi penyuluhan terkait perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain:
a. bahan dan alat penangkapan ikan;
b. metode penangkapan ikan;
c. pembongkaran ikan;
d. sumber daya ikan;
e. kapal penangkapan ikan;
f. daerah penangkapan ikan;
g. perizinan;
h. pengembangan usaha penangkapan ikan;
i. pasca panen;
j. pemasaran; dan
k. analisa usaha.
(5) Materi penyuluhan terkait pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain:
a. penanganan hasil perikanan;
b. teknologi pengolahan hasil perikanan;
c. usaha dan investasi;
d. mutu hasil perikanan;
e. pemasaran produk hasil perikanan;
f. analisa usaha;
g. pengemasan;
h. labelling; dan
i. branding.
(6) Materi penyuluhan terkait konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain:
a. konservasi kawasan;
b. jenis ikan langka;
c. habitat mangrove;
d. habitat terumbu karang;
e. habitat padang lamun; dan
f. mitigasi.
(7) Materi penyuluhan terkait garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain:
a. teknologi pengolahan garam;
b. pemilihan kualitas garam;
c. teknologi filter;
d. pemasaran; dan
e. analisa usaha garam.
Koreksi Anda
