Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Substansi materi penyuluhan perikanan berupa materi kegiatan pengelolaan/bidang perikanan. (2) Substansi materi penyuluhan perikanan berupa kegiatan pengelolaan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan: a. perikanan budidaya; b. perikanan tangkap; c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; d. konservasi; dan e. garam. (3) Materi penyuluhan terkait perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain: a. pembenihan; b. pembesaran; c. hama dan penyakit; d. kualitas air; e. pakan; f. sarana dan prasarana; g. pasca panen; h. pemasaran; i. analisa usaha. j. ikan hias; k. obat ikan; dan l. pemetaan lahan. (4) Materi penyuluhan terkait perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain: a. bahan dan alat penangkapan ikan; b. metode penangkapan ikan; c. pembongkaran ikan; d. sumber daya ikan; e. kapal penangkapan ikan; f. daerah penangkapan ikan; g. perizinan; h. pengembangan usaha penangkapan ikan; i. pasca panen; j. pemasaran; dan k. analisa usaha. (5) Materi penyuluhan terkait pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain: a. penanganan hasil perikanan; b. teknologi pengolahan hasil perikanan; c. usaha dan investasi; d. mutu hasil perikanan; e. pemasaran produk hasil perikanan; f. analisa usaha; g. pengemasan; h. labelling; dan i. branding. (6) Materi penyuluhan terkait konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain: a. konservasi kawasan; b. jenis ikan langka; c. habitat mangrove; d. habitat terumbu karang; e. habitat padang lamun; dan f. mitigasi. (7) Materi penyuluhan terkait garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain: a. teknologi pengolahan garam; b. pemilihan kualitas garam; c. teknologi filter; d. pemasaran; dan e. analisa usaha garam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id