Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Metode penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dengan langkah-langkah:
a. identifikasi dan analisis data dari sasaran, penyuluh dan perlengkapannya, keadaan daerah/wilayah dan kebijakan pembangunan;
b. MENETAPKAN alternatif metode penyuluhan perikanan, dapat satu jenis atau lebih beberapa metode.
Koreksi Anda
