Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dengan langkah-langkah: a. identifikasi dan analisis data dari sasaran, penyuluh dan perlengkapannya, keadaan daerah/wilayah dan kebijakan pembangunan; b. MENETAPKAN alternatif metode penyuluhan perikanan, dapat satu jenis atau lebih beberapa metode.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id