Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan perikanan berdasarkan teknik komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. komunikasi langsung; dan
b. komunikasi tidak langsung.
(2) Komunikasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan metode penyuluhan yang dilakukan melalui percakapan tatap muka atau melalui media tertentu yang memungkinkan penyuluh dapat berkomunikasi secara langsung untuk memperoleh respon dari sasarannya dalam waktu yang relatif singkat.
(3) Komunikasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
a. telepon;
b. diskusi;
c. dialog;
d. cyber-net;
(4) Komunikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode penyuluhan yang dilakukan melalui perantara orang lain, melalui surat atau melalui media lain yang tidak
memungkinkan penyuluh untuk dapat menerima respon dari sasaran dalam waktu yang relatif singkat.
(5) Komunikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui:
a. pemasangan poster;
b. penyebaran brosur/leaflet/booklet/folder/majalah;
c. siaran radio;
d. tayangan televisi;
e. pemutaran slide;
f. pemutaran film;
g. pertunjukan seni budaya masyarakat.
Koreksi Anda
