Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan perikanan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi: a. media terdengar; b. media cetak; dan c. media tertayang. (2) Media terdengar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan cara: a. tatap muka; b. lewat telepon; c. jingle/Iklan layanan masyarakat; dan d. siaran radio. (3) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan tercetak, seperti: a. gambar; b. foto; c. selebaran; d. brosur; e. poster; f. leaflet; g. booklet; h. folder; i. baliho; j. koran; k. tabloid; dan/atau l. majalah. (4) Media tertayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan tercetak, seperti: a. bahan tayang; b. film/video; c. siaran televisi. d. sound slide; e. klip/serial foto; f. jingle/Iklan layanan masyarakat; g. blog; h. cyber extension; dan i. multimedia massage service.
Koreksi Anda