Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan perikanan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. media terdengar;
b. media cetak; dan
c. media tertayang.
(2) Media terdengar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, disampaikan dengan cara:
a. tatap muka;
b. lewat telepon;
c. jingle/Iklan layanan masyarakat; dan
d. siaran radio.
(3) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan tercetak, seperti:
a. gambar;
b. foto;
c. selebaran;
d. brosur;
e. poster;
f. leaflet;
g. booklet;
h. folder;
i. baliho;
j. koran;
k. tabloid; dan/atau
l. majalah.
(4) Media tertayang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan tercetak, seperti:
a. bahan tayang;
b. film/video;
c. siaran televisi.
d. sound slide;
e. klip/serial foto;
f. jingle/Iklan layanan masyarakat;
g. blog;
h. cyber extension; dan
i. multimedia massage service.
Koreksi Anda
