Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan perikanan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. perorangan;
b. kelompok; dan
c. massal.
(2) Jumlah sasaran perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rumah/lokasi usaha;
b. surat menyurat; dan
c. hubungan telepon.
(3) Jumlah sasaran kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. diskusi;
b. karyawisata;
c. kursus;
d. pertemuan kelompok; dan
e. temu karya.
(4) Jumlah sasaran massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. kampanye;
c. pemasangan poster/spanduk;
d. siaran radio;
e. siaran televisi; dan
f. temu wicara.
Koreksi Anda
