Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan perikanan berdasarkan tujuan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. mengembangkan kreativitas dan inovasi; b. mengembangkan kepemimpinan dan partisipatif pelaku utama dan pelaku usaha perikanan; c. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/manajemen kelompok serta modal sosial; d. mengembangkan kemandirian, kecakapan pengelolaan usaha, kemampuan teknis dan aneka usaha perikanan; dan e. menyebarkan informasi. (2) Metode penyuluhan perikanan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui: a. temu wicara, kegiatan pertemuan antara pelaku utama dan/atau pelaku usaha dengan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam rangka penyampaian informasi /kebijakan dan peran serta pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembangunan perikanan; b. temu lapang, pertemuan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan penyuluh perikanan dan/atau peneliti/ahli perikanan di lapangan untuk mendiskusikan keberhasilan kegiatan perikanan dan/atau teknologi yang sudah diterapkan dan/atau sebagai tindak lanjut demonstarsi cara/demonstrasi hasil/uji coba lapang; c. temu teknis, kegiatan pertemuan berkala antara penyuluh perikanan dengan tim penyuluh dan/atau antara penyuluh perikanan dengan peneliti/perekayasa/profesional/aparat pemerintah untuk meningkat-kan kompetensi penyuluh perikanan dalam pelayanan kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; d. temu karya, kegiatan pertemuan antar pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar, saling mengajarkan keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan; e. temu usaha, kegiatan pertemuan antara pelaku utama, pelaku usaha, pengusaha perikanan dan lembaga keuangan untuk melakukan kerjasama dalam pengembangan usaha perikanan, sehingga masing-masing pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat secara optimal yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama; f. temu teknologi, pertemuan antar pelaku utama dan pelaku usaha dengan ahli teknologi untuk mendiskusikan dan menerapkannya pada kegiatan pembangunan perikanan; g. mimbar sarasehan, kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara gabungan kelompok pelaku utama dan usaha perikanan atau asosiasi kelompok perikanan dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan kelautan dan perikanan; h. temu pakar penyuluhan, pertemuan antara para ahli (pakar) dibidang penyuluhan atau bidang perikanan dengan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Perikanan yang membahas permasalahan penyuluhan atau perikanan dan perlu segera mendapatkan pemecahan masalah; i. temu Komunikasi Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah (KIPRAH), pertemuan antara penyuluh bersama peneliti/ widyaiswara/instruktur/dosen/praktisi dengan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi, merumuskan, dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam mengembangkan usaha perikanan. Pemecahan masalah dilakukan secara partisipatif dalam bentuk praktek langsung di lahan usaha perikanan; j. jambore penyuluhan perikanan, pertemuan para penyuluh perikanan yang dilakukan pada suatu tempat terbuka untuk melakukan dialog, tukar-menukar informasi, pentas budaya dan teknologi, guna menggali masalah-masalah penyuluhan perikanan dan merumuskan tindak lanjut pemecahannya; k. lomba, suatu kegiatan dengan aturan serta waktu yang ditentukan untuk menumbuhkan kreativitas antar peserta untuk mencapai prestasi yang diinginkan secara maksimal; l. lokakarya, suatu acara dimana beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya; dan m. temu profesi, pertemuan antar penyuluh perikanan yang ditujukan untuk peningkatan profesionalisme dan kepemimpinan penyuluh perikanan dalam manajemen penyuluhan. (3) Metode penyuluhan perikanan untuk mengembangkan kepemimpinan dan partisipatif pelaku utama dan pelaku usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. rembug desa, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat desa untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja serta pemecahan masalah yang dihadapi untuk kemudian dilaksanakan oleh mereka sendiri beserta kelompoknya; b. rembug kecamatan, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat kecamatan untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja serta pemecahan masalah yang dihadapi untuk kemudian dilaksanakan oleh mereka sendiri beserta kelompoknya; c. rembug kabupaten/kota, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat kabupaten/kota untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, dan menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat kabupaten/kota; d. rembug provinsi, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat provinsi untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, dan menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat provinsi serat membahas masalah umum pembangunan perikanan tingkat provinsi; dan e. rembug nasional, pertemuan konsultasi secara berkala dan berkesinambungan yang melibatkan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat nasional dengan pejabat pemerintah lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat nasional serat membahas masalah umum pembangunan perikanan tingkat nasional. (4) Metode penyuluhan perikanan untuk mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/manajemen kelompok serta modal sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui: a. sarasehan, forum konsultasi antara pelaku utama dan/atau pelaku usaha dengan pihak pemerintah secara periodik dan berkesinambungan untuk musyawarah dan mufakat dalam pengembangan usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta pelaksanaan program pembangunan perikanan; b. diskusi/dialog, tukar pikiran antara peserta diskusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat mengenai suatu masalah dan pemecahannya; c. seminar, merupakan suatu pertemuan untuk membahas suatu masalah dibawah pimpinan ketua sidang dengan menampilkan satu atau beberapa pembicara dengan makalah atau kertas kerja masing-masing serta biasanya diadakan untuk membahas suatu masalah secara ilmiah; d. workshop/lokakarya, sebuah pertemuan ilmiah yang melibatkan beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya; dan e. pelatihan, suatu proses perubahan pengetahuan, sikap, dan keterampilan manajerial dalam rangka mencapai kemampuan, waktu, dan materi tertentu untuk mencapai tujuan organisasi. (5) Metode penyuluhan perikanan untuk mengembangkan kemampuan teknis dan aneka usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui: a. kunjungan rumah/tempat usaha, kunjungan terencana oleh penyuluh kerumah atau tempat usaha pelaku utama dan pelaku usaha; b. ceramah, media penyampaian informasi secara lisan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan atau tokoh masyarakat dalam suatu pertemuan; c. pelatihan, suatu proses perubahan pengetahuan, sikap, dan keterampilan teknis dalam rangka mencapai kemampuan, waktu, dan materi tertentu untuk mencapai tujuan organisasi. d. magang, proses belajar mengajar antar pelaku utama dengan bekerja ditempat usaha perikanan pelaku utama yang berhasil dan/atau pada lembaga teknis pemerintah, swasta; e. studi banding, suatu kajian ilmiah dengan mencari imbangan dari kasus yang sama atau serupa ditempat lain; f. widyawisata, perjalanan keluar dalam rangka studi secara berombongan dan dalam rangka menambah ilmu pengetahuan; g. demonstrasi, peragaan suatu teknologi (bahan, alat atau cara) dan/atau hasil penerapannya secara nyata dilakukan oleh pemandu kepada pelaku utama dan pelaku usaha; h. sekolah lapang, sekolah yang diselenggarakan diluar ruangan dengan dipandu pengajar/pemandu untuk memenuhi suatu kemampuan materi teknologi tertentu dengan waktu yang tidak ditentukan; dan i. gelar teknologi perikanan merupakan suatu kegiatan untuk memperagakan suatu teknologi perikanan unggul hasil penelitian dan pengkajian yang sudah matang di lahan usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan dilaksanakan oleh kelompok perikanan atau anggotanya, dengan bimbingan petugas teknis. (6) Metode penyuluhan perikanan dengan menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui: a. kampanye, suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu; b. pameran, usaha untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematik pada suatu tempat tertentu; c. dialog interaktif, karya tulis yang disajikan dalam bentuk percakapan antara dua tokoh atau lebih dan bersifat saling melakukan interaksi; d. siaran radio/televisi, penyiaran acara melalui radio atau televisi; e. cyber extension, dan/atau interaksi melalui internet; f. pemutaran film/video, penyuluhan dengan menggunakan alat film/ video yang bersifat visual dan masal, serta menggambarkan proses suatu kegiatan; g. penyebaran brosur/folder/leaflet dan majalah, merupakan penyebaran yang dibagikan kepada masyarakat pada saat-saat tertentu; dan h. pemasangan poster/spanduk, merupakan penyebaran menggunakan gambar dan kata-kata yang dicetak dan dipasang pada tempat-tempat yang sering dilalui orang atau yang sering digunakan sebagai tempat orang berkumpul di luar ruangan.
Koreksi Anda