Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Metode penyuluhan perikanan harus memenuhi prinsip:
a. mampu mendorong tumbuhnya swadaya, dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha;
b. efisien dan efektif dalam penggunaan biaya, waktu dan tenaga;
c. menjamin keberlanjutan penyelenggaraan penyuluhan;
d. mendorong partisipasi aktif sasaran penyuluhan;
e. sesuai dengan kondisi sasaran penyuluhan;
f. memungkinkan dapat disampaikan materi yang sesuai, cukup dalam jumlah dan mutu, tepat sasaran dan waktu, mudah diterima dan dimengerti, penggunaan fasilitas dan media secara berhasil guna; dan
g. kerja sama dan partisipasi.
Koreksi Anda
