Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme kerja dan metode penyuluhan perikanan dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan memilih metode yang sesuai dengan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. (2) Mekanisme kerja penyuluhan perikanan ditujukan untuk: a. memberikan pedoman tentang tata hubungan kerja yang jelas dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan antar kelembagaan penyuluhan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan; b. memberikan pedoman terhadap instansi pembina dalam pengembangan kapasitas dan pola karir penyuluh perikanan; c. mengoptimalkan kegiatan penyuluh perikanan ditingkat lapang. (3) Metode penyuluhan perikanan ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah penyampaian materi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id