Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 2. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. 4. Penyuluh Perikanan, baik Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara, Swasta, maupun Swadaya adalah perorangan Warga Negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan. 5. Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan ASN adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan. 6. Penyuluh Perikanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. 7. Penyuluh Perikanan Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. 8. Kelembagaan penyuluhan perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan. 9. Mekanisme kerja adalah proses penyelenggaraan Penyuluhan dari Pusat hingga Pos Penyuluhan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan. 10.Metode penyuluhan perikanan adalah cara yang digunakan untuk mendekatkan penyuluh perikanan dengan sasaran penyuluhannya. 11.Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan. 12.Kegiatan penyuluh perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan. 13.Sasaran penyuluhan adalah pihak-pihak yang menerima manfaat penyuluhan yang meliputi sasaran utama serta sasaran antara. 14.Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya. 15.Pelaku usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir. 16.Sasaran utama Penyuluhan Perikanan, yang selanjutnya disebut sasaran utama adalah individu atau kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan perikanan. 17.Sasaran antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, generasi muda dan tokoh masyarakat. 18.Koordinatif fungsional adalah hubungan antar lembaga atau instansi yang tidak berada dalam garis hirarki untuk melaksanakan fungsi penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan. 19.Hirarki fungsional adalah hubungan antar lembaga atau instansi yang berada dalam garis hirarki untuk melaksanakan fungsi penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan. 20.Instansi pembina adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 21.Badan Koordinasi Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan perikanan pada tingkat provinsi yang diketuai oleh gubernur. 22.Badan pelaksana Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. 23.Balai Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota. 24.Pos Penyuluhan Perikanan adalah wadah Penyuluh Perikanan serta Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di kawasan potensi perikanan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan perikanan. 25.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 26.Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. 27.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. 28.Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya.
Koreksi Anda