Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a adalah sebagai berikut:
a. menyusun Programa Penyuluhan Perikanan;
b. membuat materi penyuluhan perikanan;
c. melaksanakan berbagai teknik usaha perikanan;
d. memecahkan masalah dalam pengembangan usaha perikanan yang ada diwilayah kerjanya;
e. mensosialisasikan informasi teknologi yang direkomendasikan; dan
f. membangun kerja sama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam usaha perikanan; dan
g. penumbuhan dan pengembangan kelompok kelembagaan pelaku utama.
(2) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b adalah sebagai berikut:
a. menyusun Programa Penyuluhan Perikanan;
b. membuat materi penyuluhan Perikanan;
c. melaksanakan berbagai teknik usaha perikanan;
d. memecahkan masalah dalam pengembangan usaha perikanan yang ada diwilayah kerjanya;
e. mensosialisasikan informasi teknologi yang direkomendasikan; dan
f. membangun kerja sama dan kemitraan dengan pihak- pihak terkait dalam pengembangan usaha perikanan pelaku utama dan pelaku usaha.
(3) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c adalah sebagai berikut:
a. mengkonsultansikan metodologi penyuluhan perikanan (materi, metode dan media) yang bersifat kebijakan maupun bersifat teknis usaha perikanan;
b. membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha perikanan; dan
c. mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan penyuluhan perikanan.
(4) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d adalah sebagai berikut:
a. mengkonsultasikan materi-materi teknis usaha perikanan;
b. menselaraskan dan mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan; dan
c. mendapatkan informasi tentang program pembangunan subsektor perikanan.
(5) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e adalah sebagai berikut:
a. mengkonsultasikan materi-materi penyuluhan perikanan; dan
b. menselaraskan dan mengakses kegiatan penyuluhan yang mendukung program pembangunan perikanan wilayah.
Koreksi Anda
