Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a adalah sebagai berikut: a. menyusun Programa Penyuluhan Perikanan; b. membuat materi penyuluhan perikanan; c. melaksanakan berbagai teknik usaha perikanan; d. memecahkan masalah dalam pengembangan usaha perikanan yang ada diwilayah kerjanya; e. mensosialisasikan informasi teknologi yang direkomendasikan; dan f. membangun kerja sama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam usaha perikanan; dan g. penumbuhan dan pengembangan kelompok kelembagaan pelaku utama. (2) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b adalah sebagai berikut: a. menyusun Programa Penyuluhan Perikanan; b. membuat materi penyuluhan Perikanan; c. melaksanakan berbagai teknik usaha perikanan; d. memecahkan masalah dalam pengembangan usaha perikanan yang ada diwilayah kerjanya; e. mensosialisasikan informasi teknologi yang direkomendasikan; dan f. membangun kerja sama dan kemitraan dengan pihak- pihak terkait dalam pengembangan usaha perikanan pelaku utama dan pelaku usaha. (3) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c adalah sebagai berikut: a. mengkonsultansikan metodologi penyuluhan perikanan (materi, metode dan media) yang bersifat kebijakan maupun bersifat teknis usaha perikanan; b. membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha perikanan; dan c. mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan penyuluhan perikanan. (4) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d adalah sebagai berikut: a. mengkonsultasikan materi-materi teknis usaha perikanan; b. menselaraskan dan mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan; dan c. mendapatkan informasi tentang program pembangunan subsektor perikanan. (5) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e adalah sebagai berikut: a. mengkonsultasikan materi-materi penyuluhan perikanan; dan b. menselaraskan dan mengakses kegiatan penyuluhan yang mendukung program pembangunan perikanan wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id