Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya diatur dalam tata hubungan kerja meliputi: a. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swadaya dengan Penyuluh Perikanan ASN; b. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dengan Penyuluh Perikanan ASN; c. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dan Swadaya dengan Balai Penyuluhan Kecamatan; d. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dan Swadaya dengan Dinas yang membidangi perikanan; dan e. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya dengan Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau lembaga yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda