Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya diatur dalam tata hubungan kerja meliputi:
a. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swadaya dengan Penyuluh Perikanan ASN;
b. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dengan Penyuluh Perikanan ASN;
c. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dan Swadaya dengan Balai Penyuluhan Kecamatan;
d. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dan Swadaya dengan Dinas yang membidangi perikanan; dan
e. hubungan kerja Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya dengan Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau lembaga yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
