Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya adalah sebagai mitra Penyuluh Perikanan ASN dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
(2) Tugas pokok Penyuluhan Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya adalah melakukan kegiatan penyuluhan Perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan perikanan yang disusun berdasarkan programa penyuluhan perikanan di wilayah kerjanya.
(3) Untuk dapat melaksanakan tugas pokok, Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan yang dikoordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan perikanan setempat;
b. melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun;
c. mengikuti kegiatan-kegiatan penyuluhan di wilayah kerjanya;
d. melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Penyuluh Perikanan ASN, pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan sinergitas kerja;
e. berperan aktif dalam menumbuh kembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. menjalin kemitraan usaha dengan pihak yang terkait dengan bidang tugasnya;
g. menumbuh kembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
h. menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
i. melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif melalui berbagai media penyuluhan; dan
j. menyusun laporan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan.
Koreksi Anda
