Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan atau UPT dan instansi terkait lainnya di kabupaten/kota bersifat koordinatif struktural dan fungsional. (2) Hubungan kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dengan Balai Penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan. (3) Hubungan kerja Balai Penyuluhan dengan Badan Pelaksana Penyuluhan bersifat hirarki struktural dan fungsional. (4) Hubungan kerja antara dinas yang membidangi perikanan dengan Penyuluh Perikanan dalam rangka mengawal program dan kegiatan kelautan dan perikanan bersifat fungsional. (5) Dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan konsultatif bupati mengangkat koordinator penyuluh perikanan disesuaikan dengan kondisi ketenagaan di wilayahnya.
Koreksi Anda