Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja Badan Koordinasi Penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan, UPT, atau UPTD di provinsi bersifat koordinatif fungsional.
(2) Hubungan kerja Badan Koordinasi Penyuluhan dengan Badan Pelaksana Penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(3) Hubungan kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(4) Dalam melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan konsultatif gubernur mengangkat koordinator penyuluh perikanan disesuaikan dengan kondisi ketenagaan di wilayahnya.
Koreksi Anda
