Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mekanisme kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan melalui rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat kecamatan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh camat. (2) Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan antara Balai Penyuluhan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan penyuluhan perikanan di tingkat kecamatan, rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dilaksanakan setelah rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota. (3) Rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat kecamatan bertujuan: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan; b. menyusun kebutuhan ketenagaan dan sarana prasarana penyuluhan perikanan sesuai dengan potensi wilayah kerja; c. menyusun pembagian tugas antara penyuluh dengan petugas teknis lainnya; dan d. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. (4) rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan rapat kerja penyuluhan yang dipimpin oleh pimpinan Balai Penyuluhan dan/atau Penyuluh Perikanan yang ditunjuk oleh kepala desa/lurah, serta perwakilan dari pelaku utama dan pelaku usaha, paling kurang 1 (satu) kali sebulan untuk melaksanakan rencana aksi kegiatan penyuluhan perikanan di kecamatan.
Koreksi Anda