Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mekanisme kerja penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh gubernur. (2) Untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat pusat dan tingkat provinsi dalam mendukung pembangunan perikanan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan setelah rapat koordinasi tingkat pusat. (3) Rapat koordinasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan tingkat provinsi bertujuan: a. merumuskan kebijakan dan strategi penyelenggaraan penyuluhan perikanan provinsi sejalan dengan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan nasional dalam mendukung pembangunan perikanan; b. merumuskan tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan Dinas yang membidangi perikanan dan unit kerja terkait lainnya tingkat provinsi; c. merumuskan rencana aksi penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam mendukung pembangunan perikanan; d. merumuskan program dan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam mendukung pembangunan perikanan; dan e. merumuskan program dan kegiatan kerja sama penyelenggaraan penyuluhan perikanan. (4) rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id