Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan mekanisme kerja penyuluhan perikanan dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Koreksi Anda
