Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Optimalisasi kegiatan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan mencakup unsur dan sub unsur meliputi: a. pendidikan; b. Penyuluhan Perikanan terdiri atas: 1. persiapan; 2. pelaksanaan; dan 3. evaluasi dan pelaporan. c. pengembangan penyuluhan perikanan terdiri atas: 1. penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk; 2. perumusan kajian arah kebijakan pengembangan Penyuluhan perikanan; dan 3. pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan perikanan. d. pengembangan profesi terdiri atas: 1. penyusunan karya tulis/karya ilmiah dibidang perikanan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang perikanan; dan 3. bimbingan bagi penyuluh perikanan di bawah jenjang jabatannya dan tutorial profesi. e. penunjang penyuluhan terdiri atas: 1. pengajar/pelatih dalam bidang perikanan; 2. peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang perikanan; 3. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional penyuluh perikanan; 4. penghargaan/tanda jasa; 5. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional/ internasional; dan 6. memperoleh ijazah/gelar diluar bidang tugasnya.
Koreksi Anda