Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Optimalisasi kegiatan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan mencakup unsur dan sub unsur meliputi:
a. pendidikan;
b. Penyuluhan Perikanan terdiri atas:
1. persiapan;
2. pelaksanaan; dan
3. evaluasi dan pelaporan.
c. pengembangan penyuluhan perikanan terdiri atas:
1. penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk;
2. perumusan kajian arah kebijakan pengembangan Penyuluhan perikanan; dan
3. pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan perikanan.
d. pengembangan profesi terdiri atas:
1. penyusunan karya tulis/karya ilmiah dibidang perikanan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang perikanan; dan
3. bimbingan bagi penyuluh perikanan di bawah jenjang jabatannya dan tutorial profesi.
e. penunjang penyuluhan terdiri atas:
1. pengajar/pelatih dalam bidang perikanan;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang perikanan;
3. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional penyuluh perikanan;
4. penghargaan/tanda jasa;
5. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional/ internasional; dan
6. memperoleh ijazah/gelar diluar bidang tugasnya.
Koreksi Anda
